Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN MENETAPKAN keputusan pemberhentian dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal usul pemberhentian. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada akhir bulan sejak Keputusan PRESIDEN ditetapkan.
Koreksi Anda