Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional, dibentuk :
a. Tim Pelaksana Pengembangan Kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan Bebas yang untuk selanjutnya disebut Tim Pelaksana;
b. sekretariat.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diketuai oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan beranggotakan para Pejabat Eselon I Departemen/Lembaga Pemeritah terkait.
(3) Tugas dan struktur keanggotaan Tim Pelaksana dan Sekretariat lebih lanjut diatur dalam Keputusan Ketua Dewan Nasional.
Koreksi Anda
