Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Nasional terdiri dari : a. Ketua Merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Anggota : 1.Menteri Sekretaris Negara; 2. Menteri Dalam negeri; 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 6. Menteri Perindustrian; 7. Menteri Perdagangan; 8. Menteri Perhubungan; 9. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 10. Menteri Pekerjaan Umum; 11. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 12. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; 13. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 14. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 15. Kepala Badan Pertanahan Nasional; 16. Wakil Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda