Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
Dewan Nasional terdiri dari :
a. Ketua Merangkap Anggota :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota :
1.Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Dalam negeri;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
6. Menteri Perindustrian;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Perhubungan;
9. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
10. Menteri Pekerjaan Umum;
11. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
12. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
13. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
14. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
15. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
16. Wakil Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
