Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk lebih meningkatkan pengembangan kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas di INDONESIA, dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang untuk selanjutnya disebut Dewan Nasional.
(2) Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
