Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 30 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Peneliti yang merangkap jabatan struktural di 1ingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
Koreksi Anda