Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Wilayah Pasca Bencana adalah wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang terkena dampak bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami.
2. Rehabilitasi adalah perumusan kebijakan dan usaha serta langkah- langkah nyata yang terencana, konsisten dan berkelanjutan untuk memperbaiki dan memulihkan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai dengan sasaran utama untuk memungkinkan terjadinya normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Wilayah Pasca Bencana.
3. Rekonstruksi …
3. Rekonstruksi adalah perumusan kebijakan, dan usaha serta langkah-langkah nyata yang terencana, konsisten dan berkelanjutan untuk membangun kembali semua prasarana, sarana, kelembagaan baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran dan partisipasi masyarakat sipil dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat di Wilayah Pasca Bencana.
4. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat di Wilayah Pasca Bencana.
5. Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Rencana Induk, adalah rencana-rencana (blueprints) yang disusun oleh Pemerintah bersama Pemerintah Daerah dalam rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Wilayah Pasca Bencana.
6. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah pada Wilayah Pasca Bencana.