Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI DAN TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) nama calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk setiap jabatan kepada PRESIDEN. (21 PRESIDEN memilih dan menyampaikan nama calon anggota Dewan Komisioner paling sedikit 2 (dua) nama calon anggota Dewan Komisioner untuk setiap jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Penyampaian nama calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (2| dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama calon dari Panitia Seleksi se pada ayat (1). dimaksud
Koreksi Anda