Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI DAN TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan seleksi calon anggota Dewan Komisioner meliputi: a. seleksi administratif; dan b. seleksi kelayakan dan kepatutan. 12) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pa.da ayat (l) huruf a dilakukan melalui proses verifikasi kesesuaian sebagai anggota Dewan Komisioner sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai I"embaga Penjamin Simpanan. (3) Seleksi kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huntf b dilakukan melalui prosee rekam jejak, masulen kesehatan, asesmen, dan/atau wawancara. (4) Mekanisme pelaksanaan tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) ditetapkan oleh Panitia Seleksi.
Koreksi Anda