Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI DAN TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan seleksi calon anggota Dewan Komisioner meliputi:
a. seleksi administratif; dan
b. seleksi kelayakan dan kepatutan.
12) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pa.da ayat (l) huruf a dilakukan melalui proses verifikasi kesesuaian sebagai anggota Dewan Komisioner sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai I"embaga Penjamin Simpanan.
(3) Seleksi kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huntf b dilakukan melalui prosee rekam jejak, masulen kesehatan, asesmen, dan/atau wawancara.
(4) Mekanisme pelaksanaan tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) ditetapkan oleh Panitia Seleksi.
Koreksi Anda
