Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI DAN TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi bertugas:
seleksi calon anggota Dewan berasal dari Dewan dan
a. b.
Komisioner;
nama calon anggota Komisioner yang lolos seleksi kepada PRESIDEN;
c, melaksanakan tugas lain dalam rangka pelaksanaan seleksi calon anggota Dewan Komisioner yarlg dalam
(2) Dalam. . .
Panitia Seleksi.
INOONESIA 5- (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Panitia Seleksi dibantu oleh sekretariat yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB TV PEI,AKSANAAN SELEKSI Bagan Kesatu Tahapan Seleksi
Koreksi Anda
