Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI DAN TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Susunan Panitia s6fagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Menteri sebagai ketua merangkap anggota; b. I (satu) orang anggota berasal dari unsur Pemerintah; c. 1 (satu) orang anggota berasal dari Bank INDONESIA; d. 1 (satu) orang anggota berasal dari Otoritas Jasa Keuangan; dan e. paling banyak 2 (dua) orang unsur industri perbankan dan/atau perasuransian sebagai anggota. (21 Menteri mengajulcan usulan nama calon anggota Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda