Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI DAN TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(l) Susunan Panitia s6fagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Menteri sebagai ketua merangkap anggota;
b. I (satu) orang anggota berasal dari unsur Pemerintah;
c. 1 (satu) orang anggota berasal dari Bank INDONESIA;
d. 1 (satu) orang anggota berasal dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. paling banyak 2 (dua) orang unsur industri perbankan dan/atau perasuransian sebagai anggota.
(21 Menteri mengajulcan usulan nama calon anggota Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
