Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI DAN TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang akan diusulkan PRESIDEN kepada Dewan Pervakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (61 dilakukan oleh Panitia Seleksi. l2l Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner. (3) Pembentukan . . . (3) K IND Pembentukan Panitia Seleksi pada ayat (2) ditetapkan dengan dimaksud Keputusan Pnesiden.
Koreksi Anda