Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI DAN TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang akan diusulkan PRESIDEN kepada Dewan Pervakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (61 dilakukan oleh Panitia Seleksi.
l2l Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner.
(3) Pembentukan . . .
(3) K IND
Pembentukan Panitia Seleksi pada ayat (2) ditetapkan dengan dimaksud Keputusan Pnesiden.
Koreksi Anda
