Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan kepada: a. Ketua sebesar Rp37.81O.000,00 (tiga puluh tqiuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah); dan b. Anggota sebesar Rp35.070.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh puluh ribu rupiah).
Koreksi Anda