Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN berupa KSN dari sudut kepentingan ekonomi. (2) KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, dan Jawa Barat; b. Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi di Provinsi Jawa Tengah; c. Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan di Provinsi Jawa Timur; d. Kawasan Batulicin di Provinsi Kalimantan Selatan; dan e. Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut di Provinsi Kalimantan Selatan.
Koreksi Anda