Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 56 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
