Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf f meliputi: a. zona U18-1 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur; b. zona U18-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur; c. zona U18-3 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur; d. zona U18-4 yang berada di sebagian perairan Pulau Maisel, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur; e. zona U18-5 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur; f. zona U18-6 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur; g. zona U18-7 yang berada di sebagian perairan Pulau Sapudi Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur; h. zona U18-8 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur; dan i. zona U18-9 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. (2) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda