Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf f meliputi:
a. zona U18-1 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur;
b. zona U18-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
c. zona U18-3 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
d. zona U18-4 yang berada di sebagian perairan Pulau Maisel, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
e. zona U18-5 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
f. zona U18-6 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur;
g. zona U18-7 yang berada di sebagian perairan Pulau Sapudi Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
h. zona U18-8 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur; dan
i. zona U18-9 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
(2) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
