Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b meliputi: a. zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Barat; c. zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur; dan d. zona U5-4 yang berada di Teluk Sebangan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Koreksi Anda