Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a meliputi: a. zona U1 yang merupakan zona pariwisata; b. zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak dan gas bumi; c. zona U6 yang merupakan zona Pertambangan mineral dan batubara; d. zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap; e. zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya; dan f. zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda