Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) meliputi: a. alur kabel bawah Laut di sebagian: 1. perairan sebelah selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 2. perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Barat; 3. perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Tengah; 4. perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Selatan; 5. perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan; 6. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Timur; 7. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Tengah; 8. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Barat; dan 9. perairan sebelah utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. b. alur kabel bawah Laut yang melintasi dua atau lebih perairan provinsi berupa alur kabel bawah Laut di sebagian: 1. perairan Provinsi Kepaulauan Bangka Belitung menuju perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 2. perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menuju perairan Provinsi Jawa Timur; 3. perairan Provinsi Kalimantan Tengah menuju perairan Provinsi Kalimantan Selatan; 4. perairan Provinsi Jawa Timur menuju perairan Provinsi Kalimantan Selatan; 5. perairan Provinsi Kalimantan Selatan menuju perairan Provinsi Sulawesi Selatan; dan 6. perairan Provinsi Jawa Timur menuju perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
Koreksi Anda