Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a ditetapkan di Kabupaten Belitung Timur, Kota Jakarta Utara, dan Kota Tegal.
Koreksi Anda
