Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Belitung, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Belitung Timur, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Jakarta Utara, Kota Cirebon, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kabupaten Subang, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Demak, Kabupaten Lamongan, Kota Probolinggo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Banjar, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Koreksi Anda
