Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilaksanakan dengan pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
(2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah latihan militer dan/atau daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya;
b. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
c. meningkatkan kemampuan kawasan pertahanan dan keamanan negara.
Koreksi Anda
