Koreksi Pasal 98
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali.
(2) Ketentuan rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
