Koreksi Pasal 97
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
(2) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda
