Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun. (2) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Laut Jawa yang meliputi: a. tahap pertama pada periode 2021–2024; b. tahap kedua pada periode 2025–2029; c. tahap ketiga pada periode 2030–2034; d. tahap keempat pada periode 2035–2039; dan e. tahap kelima pada periode 2040.
Koreksi Anda