Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (6) huruf b meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C2; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3; dan c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.
Koreksi Anda