Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f meliputi: a. kegiatan yang boleh dilakukan meliputi: 1. kegiatan militer; 2. latihan militer; 3. uji coba peralatan dan persenjataan militer; 4. penempatan ranjau; 5. penangkapan ikan yang tidak mengganggu fungsi zona U18; dan/atau 6. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U18; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda