Koreksi Pasal 72
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f meliputi:
a. kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
1. kegiatan militer;
2. latihan militer;
3. uji coba peralatan dan persenjataan militer;
4. penempatan ranjau;
5. penangkapan ikan yang tidak mengganggu fungsi zona U18; dan/atau
6. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U18;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda
