Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan; 3. menyelam dan wisata pancing; dan/atau 4. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U1; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu zona U1; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. Pertambangan; 2. pembuangan limbah baik padat maupun cair yang dapat mencemari dan/atau merusak ekosistem Laut; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di zona U1.
Koreksi Anda