Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (6) huruf a meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5; c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6; d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8; e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9; dan f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.
Koreksi Anda