Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
