Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 291) dan Peraturan PRESIDEN Nomor 90
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 177) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
