Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Badan Usaha melakukan upaya untuk penyelesaian Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan. (2) Pimpinan Badan Usaha wajib mengambil langkah- langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan. (3) Dalam hal pengambilan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat permasalahan hukum, penyelesaiannya dilakukan dengan mendahulukan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Koreksi Anda