Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota melaksanakan percepatan pengadaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2) Percepatan pengadaan barang/jasa Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. penunjukan langsung dapat dilakukan kepada lembaga keuangan internasional yang melakukan kerjasama dengan kementerian, lembaga, atau daerah dalam rangka penyiapan Proyek Strategis Nasional;
c. dapat dilakukan penunjukan langsung kepada Penyedia Jasa Konsultansi yang telah melaksanakan Kontrak sejenis dengan kinerja baik pada kementerian, lembaga, atau daerah bersangkutan untuk pengadaan jasa konsultansi yang rutin;
d. dapat dilakukan penunjukan langsung satu kali kepada Penyedia Barang/Jasa Konstruksi yang telah melaksanakan Kontrak sejenis dengan kinerja baik pada kementerian, lembaga, atau daerah bersangkutan;
e. dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran akibat adanya keadaan kahar, kontrak dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada tahun anggaran berikutnya;
f. dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran akibat kesalahan Penyedia, kontrak dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada tahun anggaran berikutnya dan Penyedia dikenakan sanksi denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan kontrak;
g. dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran akibat kesalahan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah, kontrak dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Penyediaan anggaran untuk melanjutkan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, huruf f, dan huruf g dapat dilakukan melalui re-alokasi anggaran kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
