Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan kepada badan usaha dalam proses penyediaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Prioritas atas penyediaan tanah; dan/atau
b. Penggunaan tanah milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
