Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelesaikan penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi, tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan/atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (2) Dalam hal penyelesaian penetapan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilakukan karena belum mendapatkan persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penyelesaian dilakukan melalui Penerapan Kawasan yang Belum Ditetapkan Perubahan Peruntukan Ruangnya (Holding Zone). (3) Proyek Strategis Nasional yang semula berada pada lokasi bukan kawasan hutan namun kemudian lokasi tersebut diubah menjadi kawasan hutan, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional tersebut tetap dapat dilanjutkan dengan pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. (4) Proyek Strategis Nasional berupa pemanfaatan energi air, panas, dan angin, dapat dilakukan pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda