Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan/konstruksi Proyek Strategis Nasional dapat dimulai setelah memperoleh perizinan paling kurang:
a. Penetapan Lokasi atau Izin Lokasi;
b. Izin Lingkungan; dan
c. Izin Mendirikan Bangunan.
(2) Dalam hal Proyek Strategis Nasional berada pada kawasan hutan, selain mendapatkan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga perlu mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
(3) PTSP Pusat menerbitkan Izin Prinsip Pembangunan/ Konstruksi pada Badan Usaha yang telah mendapatkan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
