Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional terdapat pada beberapa lokasi dalam satu wilayah kabupaten/kota namun merupakan satu kesatuan rangkaian Proyek Strategis Nasional, perizinan dan nonperizinan cukup
diberikan satu kali untuk seluruh lokasi Proyek Strategis Nasional oleh BPMPTSP Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional terdapat pada beberapa kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi, namun merupakan satu kesatuan rangkaian Proyek Strategis Nasional, perizinan dan nonperizinan cukup diberikan satu kali untuk seluruh lokasi Proyek Strategis Nasional oleh BPMPTSP Provinsi.
(3) Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional bersifat lintas provinsi, namun merupakan satu kesatuan rangkaian Proyek Strategis Nasional, perizinan dan nonperizinan cukup diberikan satu kali untuk seluruh lokasi Proyek Strategis Nasional PTSP Pusat.
Koreksi Anda
