Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota MENETAPKAN perizinan dan nonperizinan yang tidak membahayakan lingkungan dalam bentuk perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sesuai kewenangannya. (2) Perizinan dan nonperizinan yang diberikan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang untuk: a. Izin Mendirikan Bangunan; b. izin gangguan; dan c. persetujuan rencana teknis bangunan gedung. (3) Perizinan dan nonperizinan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat daftar persyaratan teknis yang harus dipenuhi secara mandiri dan komitmen pemohon perizinan dan nonperizinan untuk pemenuhan persyaratan teknis. (4) Komitmen pemohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dan dicatatkan (register) kepada PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. (5) Komitmen pemohonan yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan izin yang telah disetujui oleh PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. (6) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perizinan dan nonperizinan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) dan dalam hal terdapat penyimpangan pelaksanaan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota MENETAPKAN peraturan pelaksana atau petunjuk teknis atas pelaksanaan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sesuai dengan tugas dan kewenangan masing- masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda