Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau bupati/walikota selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional di daerah memberikan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai kewenangannya sejak diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini. (2) Perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. Penetapan Lokasi; b. Izin Lingkungan; dan/atau c. Izin Mendirikan Bangunan. (3) Perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. (4) Perizinan dan nonperizinan yang merupakan kewenangan pusat diajukan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada PTSP Pusat.
Koreksi Anda