Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau kepala lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional mengajukan penyelesaian perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sejak diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini. (2) Perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal. (3) Perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. Penetapan Lokasi; b. Izin Lingkungan; c. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; dan/atau d. Izin Mendirikan Bangunan. (4) Menteri atau kepala lembaga dapat menerbitkan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan menteri atau kepala lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional dan dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1).
Koreksi Anda