Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan percepatan Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha.
(2) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Koreksi Anda
