Koreksi Pasal II
PERPRES Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya pada Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
