Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. pengembangan sentra-sentra perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan; dan
b. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan.
(2) Strategi untuk pengembangan sentra-sentra perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan budi daya perkebunan kelapa sawit dan karet serta kawasan peruntukan hutan; dan
b. mengendalikan perkembangan kawasan budi daya perkebunan kelapa sawit dan karet yang mengganggu kawasan berfungsi lindung.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan industri pengolahan lanjut kelapa sawit, karet, dan hasil hutan yang berdaya saing dan ramah lingkungan; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana untuk kelancaran distribusi hasil perkebunan kelapa sawit, karet, dan/atau hasil hutan.
Koreksi Anda
