Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Pulau Kalimantan; b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Kalimantan; c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Kalimantan; d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Kalimantan; dan e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Kalimantan.
Koreksi Anda