Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Kalimantan. (2) Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda