Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN, masing-masing Staf Khusus Wakil PRESIDEN didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
