Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN, masing-masing Staf Khusus Wakil PRESIDEN didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda