Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet. (2) Masa tugas Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda