Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon I.b. (2) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a. (3) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a. depkumham.go.id
Koreksi Anda