Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
Koreksi Anda
