Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus PRESIDEN diberikan
depkumham.go.id
setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.
Koreksi Anda
