Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus PRESIDEN diberikan depkumham.go.id setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.
Koreksi Anda