Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1. Sekretaris Pribadi PRESIDEN;
2. Juru Bicara PRESIDEN;
3. Bidang Hubungan Internasional;
4. Bidang Informasi/Public Relation;
5. Bidang Komunikasi Politik;
6. Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
7. Bidang Komunikasi Sosial;
8. Bidang Pangan dan Energi;
9. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
10. Bidang Perubahan Iklim;
11. Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan
12. Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.
(3) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
